Menjabat sebagai menkominfo, merupakan tugas yang tidak mudah. Di era globalisasi saat ini, keberadaan internet sebagai sarana untuk berkomunikasi yang tidak memiliki batasan jarak, waktu dan ras.
Di dalam cyberworld dimungkinkan orang atau pengguna internet untuk bebas dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapatnya.
Jika saya menjabat sebagai menkominfo, maka saya akan menerapkan terus UU ITE yang tengah diberlakukan saat ini. Hal ini dimaksudkan agar ada batasan tatakrama dan hokum yang mengikat bagi para pengguna layanan internet dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapatnya. UU yang telah ada tersebut dimaksudkan untuk mengatur para pengguna internet tersebut agar dapat menghargai karya intelektual orang lain seperti yang tertera pada UU ITE BAB IV pada pasal 25 yang berbunyi : “ Informasi Elektronik dan /atau Dokkumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” , perbuatan yang dilarang dapat merugikan pihak lain, mencemarkan nama baik pihak-pihak tertentu seperti yang tertera pada UU ITE pada BAB IV pada pasal 27 mengenai perbuatan yang dilarang. Dan banyak hal lain yang ditetapkan dalam UU tersebut. Hal yang dilakukan hanya perlu penegakkan hukum yang lebih tegas dari pihak-pihak yang terkait. Dan tentu saja belum semua dari pengguna layanan internet ini telah mengetahui tentang UU ITE. Maka saya akan melakukan sosialisasi yang lebih gencar, dan memperkenalkan pada seluruh instansi-instansi pememerintah dan swata, seklolah-sekolah dan universitas-universitas. Agar tidak ada lagi ada korban akibat ketidak tahuan dia mengenai peraturan IT tersebut, seperti yang telah terjadi pada ibu Prita.
Minggu, 06 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar